Faq
• Apa yang harus saya lakukan setelah registrasi?
• Melakukan validasi dokumen di tempat anda mendaftar, Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari perusahaan anda tidak melakukan validasi maka data registrasi anda akan terhapus. Untuk melakukan validasi, Pimpinan/ Direksi atau yang mewakili dengan membawa surat kuasa harus membawa asli dan fotocopy dokumen administrasi perusahaan ke Divisi Pengadaan Barang dan Jasa Perum BULOG/Komite Pengadaan Divre/Subdivre di tempat anda mendaftar...
Bagaimana saya bisa mengikuti proses lelang melalui e-Procurement di Perum BULOG?
Telah terdaftar sebagai rekanan di Perum BULOG artinya telah dilakukan validasi dan dinyatakan valid dan memenuhi semua kriteria yang ditentukan dalam persyaratan di tiap pengadaan yang dilaksanakan...
• Saya Gagal melakukan Proses Upload Dokumen , Apa yang harus saya lakukan ?
1. Periksa Jaringan di Tempat Anda apakah dalam kondisi Normal dan terhubung dengan Aplikasi 2. Periksa kembali File yang akan anda Upload dalam kondisi baik dan bisa dibuka 3. Pastikan Nama file yang akan di upload tidak menggunakan karakter selain huruf dan angka jangan menambahkan karakter unik atau khusus 4. Periksa kondisi PC Klien anda apakah terkena virus atau tidak Jika langkah diatas sudah dilakukan dan tetap tidak bisa melakukan Upload , silahkan datang ke Kantor Perum BULOG terdekat untuk melakukan proses Upload...
Menampilkan : 3