Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu:
1. Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem e-Procurement http://www.bulog.co.id;
3. Akte notaris mengenai pendirian perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga yang berwenang;
4. Mempunyai Surat Izin Usaha atau Surat Izin Berusaha terkait dari instansi yang berwenang;
5. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) - jika non PKP sertakan Surat Pernyataan non PKP;
7. Mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2021);
8. Mempunyai Bukti Lapor SPT Masa PPN Bulan November 2021, Desember 2021, Januari 2022;
9. Mempunyai rekening koran aktif bulan Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022;
10. Mempunyai Laporan Keuangan/Neraca dan Laba Rugi Perusahaan Tahun 2021 yang ditandatangani Direktur;
11. Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi dari instansi yang berwenang;
12. Mempunyai Bukti Perikatan Pengalaman Pekerjaan Sejenis 5 tahun terakhir.