1. Memiliki Akte Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
2. Perusahaan berbadan hukum Indonesia (Perusahaan Nasional) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dari instansi berwenang;
4. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Klasifikasi Besar (memiliki kekayaan bersih minimal 10 Miliar);
5. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub-klasifikasi:
a. RE-106 dan KL-407; atau
b. RE-102, RE-105, dan KL-407;
c. AR-101, AR 102, RE-201 dan KL-403 atau KL-407.
6. MemIliki Rekening Koran 3 bulan terakhir bulan Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022;
7. Memiliki Laporan Keuangan Tahun 2020 (audited) dengan tidak mendapatkan opini adverse atau disclaimer;
8. Memiliki Laporan Keuangan Tahun 2021 (audited) dengan tidak mendapatkan opini adverse atau disclaimer;
9. Telah memenuhi kewajiban perpajakan yaitu memiliki bukti lapor SPT Tahunan terakhir dan SPT Masa PPN 3 (tiga) bulan terakhir (Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022);
10. Memiliki Surat PKP dan NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT PPh Badan Tahun 2021);
11. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
12. Memiliki Pengalaman Pekerjaan Sejenis dalam waktu 5 tahun terakhir (Project Management Consultant atau Manajemen Konstruksi);
13. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem e-Procurement Perum BULOG http://www.bulog.co.id.
14. Memiliki Surat Domisili Perusahaan/ Izin Lokasi.