Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu:
1. Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem e-Procurement http://www.bulog.co.id;
3. Akte notaris mengenani pendirian perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga yang berwenang;
4. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Usaha terkait dari instansi yang berwenang;
5. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
7. Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2021);
8. Mempunyai Bukti Lapor SPT Masa PPN Bulan Februari, Maret, dan April 2022;
9. Mempunyai rekening koran bulan Maret, April, dan Mei 2022;
10. Mempunyai Laporan Keuangan Tahun 2021 audited;
11. Mempunyai Laporan Keuangan Per tanggal 31 Mei Tahun 2022 unaudited;
12. Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi dari instansi yang berwenang;
13. Mempunyai Bukti Perikatan Pengalaman Pekerjaan Sejenis 5 tahun terakhir.