Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu:
1. Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem e-Procurement http://www.bulog.co.id;
3. Akte notaris mengenani pendirian perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga yang berwenang;
4. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Berusaha terkait dari instansi yang berwenang;
5. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
7. Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2021);
8. Mempunyai Bukti Lapor SPT Masa PPN Bulan Juni, Juli dan Agustus 2022;
9. Mempunyai rekening koran bulan Juni, Juli dan Agustus 2022;
10. Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (KAP) untuk tahun 2021 dengan tidak mendapatkan opini adverse dan disclaimer;
11. Peserta harus memiliki Laporan Keuangan/ Neraca dan Laba Rugi Perusahaan 1 Januari sd. 30 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Direktur;
12. Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi dari instansi yang berwenang;
13. Mempunyai Bukti Perikatan Pengalaman Pekerjaan Sejenis minimal 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai kontrak minimal 30% dari nilai HPS atau perusahaan yang sudah pernah bekerja sama dengan Perum BULOG selama 4 (empat) tahun berturut-turut.