Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu :
1. Perusahaan berbadan hukum Indonesia (Perusahaan Nasional) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem e-Procurement Perum BULOG https://eproc.bulog.co.id/;
3. Memiliki Akta Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
4. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Berusaha dengan Klasifikasi Non Kecil (Menengah/Besar);
5. Mempunyai Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau SBU Konstruksi yang diterbitkan oleh sistem One Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA);
6. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Subkualifikasi Non Kecil dan memiliki Subklasifikasi bidang dengan memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut :
a) Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003) (Permen PUPR No.19 Tahun 2014 (Undang-undang No.18 Tahun 1991)) atau Konstruksi Gedung Industri (BG003) (Undang-undang No 11 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021) dan;
b) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) (Permen PUPR No.19 Tahun 2014 (Undang-undang No.18 Tahun 1991)) atau;
Konstruksi Bangunan Gedung Perbelanjaan (BG004) dan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) dan Kontruksi Gedung Perkantoran (BG002) (Undang-undang No 11 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021) dan;
c) Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner) Pemanas dan Ventilasi (MK001) (Permen PUPR No.19 Tahun 2014 (Undang-undang No.18 Tahun 1991)) atau Instalasi Pendinginan dan Ventilasi (IN008) (Undang-undang No 11 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021) dan;
d) Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL010).
7. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
8. Memiliki NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
9. Memiliki rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir (September, Oktober dan November 2022) dengan jumlah keuangan (saldo akhir) perusahaan minimal 30% dari HPS pada tiap bulan yang dibuktikan dengan rekening koran dan/atau deposito yang tidak sedang dijaminkan (bisa diakumulasikan dari beberapa rekening atas nama Perusahaan untuk masing-masing bulan);
10. Melampirkan surat dukungan bank atau pinjaman finansial dari bank milik pemerintah atau bank milik pemerintah daerah sebesar nilai total HPS;
11. Memiliki Laporan Keuangan audited dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tahun 2020 ;
12. Memiliki Laporan Keuangan audited dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tahun 2021;
13. Memiliki Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) triwulan 3 / per 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur;
14. Memiliki bukti pelunasan SPT badan/perusahaan Tahun 2021;
15. Memiliki bukti pelunasan SPT Masa PPN 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus, September dan Oktober 2022);
16. Memiliki pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir untuk pekerjaan sejenis (Jasa Konstruksi Pembangunan Gudang dan/atau Pembangunan Gedung) dengan nilai kontrak minimal 1/3 dari nilai total HPS atau minimal sebesar Rp14.013.085.333,33 yang dibuktikan dengan Kontrak Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST);
17. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001);
18. Memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
19. Memiliki Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001);
20. Memiliki Surat Domisili Perusahaan/ Izin Lokasi/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi yang berwenang;
21. Perusahaan harus mendaftar atas nama sendiri, tidak diperkenankan untuk Perusahaan Kemitraan/ Kerjasama Operasional (KSO).