1. Perusahaan berbadan hukum Indonesia (Perusahaan Nasional) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem aplikasi e-Procurement Perum BULOG http://eproc.bulog.co.id/ ;
3. Memiliki Akte Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
4. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dari instansi yang berwenang;
5. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Berusaha Terkait dari Instansi Berwenang;
6. Memiliki dan memenuhi Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Non kecil dengan sub-klasifikasi diantaranya :
a. RE 201 (Jasa Pengawas Konstruksi Bangunan Gedung);
b. AR 102 (Jasa Desain Arsitektural) dan/atau AR 105 (Jasa Arsitektur Lainnya);
7. Memiliki Rekening Koran 3 bulan terakhir bulan September, Oktober dan November 2022
8. Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (KAP) untuk tahun 2021 dengan tidak mendapatkan opini adverse dan disclaimer;
9. Memiliki Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Laba (Rugi), Catatan atas Laporan Keuangan) per 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur;
10. Telah memenuhi kewajiban perpajakan yaitu memiliki bukti lapor SPT Tahunan terakhir dan SPT Masa PPN 3 (tiga) bulan terakhir (September, Oktober dan November 2022);
11. Memiliki Surat PKP dan NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT PPh Badan Tahun 2021);
12. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari instansi berwenang;
13. Memiliki Bukti Perikatan Pengalaman Pekerjaan Sejenis 5 (lima) tahun terakhir (Sejenis: Konsultan Pengawas Pembangunan Bangunan/Gedung/Gudang) dengan nilai pekerjaan minimal 1 (satu) Miliar dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST);
14. Memiliki Surat Domisili Perusahaan/ Izin Lokasi/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi yang berwenang;