a.Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.Penyedia jasa adalah perusahaan konsultasi manajemen yang berafiliasi internasional dan memiliki jaringan yang luas baik di lingkup regional maupun global;
c.Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem aplikasi e-Procurement Perum BULOG (https://eproc.bulog.co.id/);
d.Mempunyai Akta Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
e.Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Berusaha Terkait dari Instansi yang Berwenang;
f.Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
g.Mempunyai Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Lokasi atau Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)dari instansi yang berwenang;
h.Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP), jika non PKP sertakan Surat Pernyataan Non PKP;
i.Mempunyai rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir bulan Mei, Juni dan Juli 2023;
j.Peserta harus memiliki Laporan Keuangan 2022 audited ;
k.Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2021 dan 2022);
l.Penyedia jasa pekerjaan memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang corporate strategic planning dan supply chain and logistic, diutamakan sektor food commodity;
m.Penyedia jasa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dengan nilai kontrak minimal senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
n. Dalam 5 tahun terakhir penyedia jasa memiliki pengalaman memberikan jasa konsultasi di beberapa BUMN/Swasta yang memiliki kesamaan dengan Perum BULOG dalam salah satu aspek antara lain : proses bisnis, struktur organisasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.