Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu :
1. Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada aplikasi e-Procurement Perum BULOG https://eproc.bulog.co.id/ atau tervalidasi rekanan Perum BULOG;
3. Mempunyai Akta Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
4. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha sejenis lainnya;
5. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
7. Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2023);
8. Mempunyai rekening koran bulan Juli, Agustus dan September 2024;
9. Peserta harus memiliki Laporan Keuangan Tahun 2023 Audited/ Unaudited (minimal melampirkan Neraca dan Laba Rugi Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur);
10. Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi yang berwenang;
11. Memiliki salah satu Izin Usaha Industri dengan klasifikasi sebagai berikut:
- KBLI 222 - Industri Barang dari Plastik; atau
- KBLI 2222 - Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan; atau
- KBLI 22220 - Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan; atau
- KBLI 22291 - Industri Barang dari Plastik Lembaran; atau
- KBLI 22292 - Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (Tidak Termasuk Furnitur);
l2. Memiliki pengalaman dalam penyediaan palet plastik minimal 7.000 pcs dalam lima tahun terakhir dibuktikan dengan Kontrak dan BAST Pekerjaan;
13. Memiliki pabrik yang berada di wilayah negara Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan serta mampu memproduksi palet sesuai dengan Ruang Lingkup Pekerjaan pada KAK ini;
14. Tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi Pemerintah dengan melampirkan surat pernyataan;
15. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dengan melampirkan surat pernyataan.