Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu :
a. Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada aplikasi e-Procurement Perum BULOG https://eproc.bulog.co.id/ atau tervalidasi rekanan Perum BULOG;
c. Mempunyai Akta Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
d. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha sejenis lainnya;
e. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
f. Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
g. Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2023);
h. Mempunyai rekening koran bulan Agustus, September, dan Oktober 2024;
i. Peserta harus memiliki Laporan Keuangan Tahun 2023 Audited;
j. Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi yang berwenang;
k. Memiliki izin penyelenggaraan asuransi jiwa dari pihak atau lembaga yang berwenang.
l. Memiliki izin atau telah tercatat sebagai produk asuransi kesehatan dengan metode managed care yaitu menjamin kesehatan tanpa batasan biaya dan peserta dapat berobat tanpa harus membayar terlebih dahulu (cashless) dari lembaga yang berwenang, dibuktikan dengan salinan surat izin atau surat pencatatan produk dari instansi berwenang.
m. Memiliki pengalaman menyediakan jasa pelayanan kesehatan dengan metode manage care minimal di 5 (lima) instansi pemerintah atau perusahaan yang dibuktikan dengan copy perjanjian kerjasama atau polis.
n. Memiliki pengalaman dalam mengelola pelayanan asuransi kesehatan paling sedikit 7.500 (tujuh ribu lima ratus) peserta dan dengan nilai pekerjaan untuk asuransi kesehatan bernilai paling sedikit Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan copy perjanjian kerjasama atau polis.
o. Telah bekerjasama langsung dengan rumah sakit dan/atau dokter dan/atau klinik provider di seluruh wilayah Indonesia (tingkat provinsi/kabupaten/kota di pulau jawa dan di luar pulau jawa) dibuktikan dengan rekapitulasi kerjasama.
p. Pencapaian solvabilitas & Risk Based Capital (RBC) minimal 120% (seratus dua puluh persen).