a.Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada aplikasi e-Procurement Perum BULOG https://eproc.bulog.co.id/ atau tervalidasi rekanan Perum BULOG;
c. Mempunyai Akta Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
d. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
e.Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi yang berwenang;
f.Memiliki NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), jika non PKP sertakan Surat Pernyataan Non PKP;
g.Memiliki Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir yaitu bulan Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025;
h.Peserta harus memiliki Laporan Keuangan Tahun 2023 Audited;
i. Peserta harus memiliki Laporan Keuangan Tahun 2024 Audited/ Unaudited (minimal melampirkan Neraca dan Laba Rugi Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Direktur);
j.Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2023);
k.Memiliki salah satu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha sejenis dengan klasifikasi sebagai berikut:
- KBLI 222 - Industri Barang dari Plastik; atau
- KBLI 2222 - Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan; atau
- KBLI 22220 - Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan; atau
- KBLI 22291 - Industri Barang dari Plastik Lembaran; atau
- KBLI 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang; atau
- KBLI 46599 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya.
l.Melampirkan sertifikat ISO 9001:2015 dari pabrik yang memproduksi palet dengan kualitas palet sesuai persyaratan SNI 06-7176-2006;
m.Memiliki total pengalaman dalam penyediaan palet plastik minimal 5.000 pcs dalam lima tahun terakhir dibuktikan dengan Bukti Perikatan dan BAST Pekerjaan/Tanda Terima Barang;
n.Bagi peserta dapat melakukan KSO dengan ketentuan :
1.KSO dilakukan sebelum melakukan pendaftaran;
2.Memiliki perjanjian kerjasama operasi (KSO);
3.Apabila ditetapkan sebagai pemenang, maka perjanjian KSO harus di Notariatkan;
4.Salah satu badan usaha harus menjadi pimpinan KSO (Leadfirm);
5.Badan Usaha yang mewakili KSO dalam proses pemilihan penyedia adalah leadfirm yang tercantum dalam perjanjian KSO;
6.KSO dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota paling banyak 2 (dua) perusahaan;
7.Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm.
o.Bagi peserta yang ber-KSO untuk dokumen persyaratan huruf a sampai dengan huruf j harus dilampirkan atas nama Pimpinan KSO (Lead) dan untuk huruf k sampai huruf m dapat menggunakan salah satu nama perusahaan yang berKSO (Lead dan/atau Anggota) serta untuk huruf n harus menggunakan nama perusahaan yang berKSO (ditandatangani Lead dan Anggota).