a.Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan akta Notaris mengenai Pendirian Perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga/instansi yang berwenang;
b.Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada aplikasi e-Procurement Perum BULOG https://eproc.bulog.co.id/;
c.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 41013/KBLI 41012 dari Instansi yang Berwenang;
d.Peserta harus memiliki Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan/sewa atau Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan/sewa;
e.Memiliki NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
f.Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Subkualifikasi Non Kecil dan memiliki Subkualifikasi bidang dengan memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
- Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003) (Permen PUPR No.19 Tahun 2014 (Undang-undang No.18 Tahun 1991)) ; atau
- Konstruksi Gedung Industri (BG003) (Undang-undang No.11 Tahun 2020 dan PP No.5 Tahun 2021);
g.Memiliki pengalaman pembangunan Gudang atau konstruksi sejenis (sesuai KBLI 41013/KBLI 41012/SBU BG003) sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan SPK/Perjanjian/Kontrak dan BAST;
h.Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
i.Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut/pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
j.Memiliki satu atau lebih rekening koran dan/atau deposito di atas nama peserta dalam 3 (tiga) bulan terakhir dengan jumlah akumulasi saldo akhir setiap bulannya minimal 30% (tiga puluh persen) dari nilai HPS yang dibuktikan dengan rekening koran dan/atau deposito yang tidak sedang dijaminkan atau ditahan;
k.Memiliki Laporan Keuangan audited Tahun 2024;
l.Memiliki bukti pelunasan SPT Badan atau Perusahaan Tahun 2024;
m.Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
n.Calon penyedia jasa yang mendaftar dapat melakukan KSO, dengan ketentuan:
- KSO dilakukan sebelum memasukan dokumen kualifikasi;
- Memiliki perjanjian kerjasama operasi (KSO);
- Apabila ditetapkan sebagai pemenang, maka perjanjian KSO harus dinotariatkan;
- Salah satu badan usaha harus menjadi pimpinan KSO (Leadfirm);
- Badan Usaha yang mewakili KSO dalam proses pemilihan penyedia adalah Leadfirm yang telah dicantumkan dalam perjanjian KSO;
- KSO dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota paling banyak 2 (dua) perusahaan;
- Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi Leadfirm.
o. Bagi peserta yang ber-KSO untuk dokumen persyaratan pada huruf f, g, dan m dapat menggunakan salah satu dokumen perusahaan lead dan/atau anggota.