Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Penyedia Barang dan Jasa dalam mengikuti proses pengadaan ini yaitu:
1. Perusahaan berbentuk badan hukum dan/atau badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Terdaftar sebagai rekanan Perum BULOG pada sistem e-Procurement https://eproc.bulog.co.id/;
3. Akte notaris mengenani pendirian perusahaan serta perubahan-perubahannya termasuk pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga yang berwenang;
4. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dari instansi yang berwenang;
5. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Mempunyai NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
7. Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir dan mempunyai Bukti Lapor SPT Tahun Terakhir (2021);
8. Mempunyai Bukti Lapor SPT Masa PPN Bulan Oktober 2022, November 2022 dan Desember 2022;
9. Mempunyai rekening koran bulan November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023;
10. Peserta harus memiliki Laporan Keuangan/ Neraca dan Laba Rugi Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Auditor Independen (KAP);
11. Peserta harus memiliki Laporan Keuangan/ Neraca dan Laba Rugi Perusahaan Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur;
12. Mempunyai Surat Keterangan Domisili atau Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi yang berwenang;
13. Mempunyai Bukti Perikatan Pengalaman Pekerjaan Sejenis 5 tahun terakhir.